Anak Dibawah Umur Tak Pakai Helm Di Jalur KTL, Ditilang Polwan Sat Lantas Polres Blora

Remaja Tak Punya SIM
Ditilang Polwan Satlantas Blora
BLORA - Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora, Polda Jateng menilang seorang pemuda di Simpang 4 Kantor Pos, Blora. Ditilang karena masuk jalur kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) tidak menggunkan Helm dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelanggar tidak menggunakan helm, masuk jalur kota kawasan tertib lalu lintas. Melintas di traffic light Simpang 4 Kantor Pos Blora, langsung kami berhentikan," kata Bripda Wina, anggota Sat Lantas Polres Blora ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Bripda Wina mengatakan, Pemuda tersebut baru berusia 16 tahun putus sekolah dan belum memiliki SIM. Selain itu yang lebih membahayakan keselamtannya ketika berkendara tidak menggunakan Helm.

"Sering sekali pengendara motor mengabaikan keselamatan berkendara dengan tidak memakai helm dengan berbagai alasan," ujar polwan Bripda Wina.

Selanjutnya pelanggar tersebut dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Blora untuk dilakukan pembinaan, sekaligus kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam juga disita petugas agar diurus oleh orang tuanya.

"Kami berikan pembinaan kepada pelanggar di kantor. Selain kelengkapan surat-surat berkendara, penggunaan helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor  di jalan raya,” Beber Bripda Wina.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sutrisno  menegaskan pihaknya sudah melakukan tindak tegas untuk pengendara yang nakal, selain itu pendidikan pengetahuan Lalu Lintas juga telah mengadakan edukasi dan sosialisasi baik di Insititusi, sekolah dan masyarakat tentang keselamatan berkendara.

"Harapan kami, langkah-langkah seperti itu dapat  menyadarkan masyarakat agar menggunakan helm serta melengkapi surat-surat dalam berkendara, karena terjadinya kecelakan lalu lintas salah satunya akibat pelanggaran," tegas Kasat Lantas AKP Edi. (SANDY/RED)

Posting Komentar

0 Komentar