KADES DI BLORA SUDAH SIAP MENOLAK WARTAWAN ABAL-ABAL

Sosialisasi Undang-Undang Pers
Blora,- Sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Lurah  dan para Camat di Kabupaten Blora, Jawa  Tengah diajari  cara menghadapi wartawan abal-abal oleh Sejken Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selaku nara sumber pada acara Sosialisasi Undang-Undang Pers dan Melawan Berita Hoaks.  yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora di Hotel Arra Selasa (24/04/2018) hingga Jumat (27/04/2018).
Sekjen PWI pusat Henry CH Bangun mengatakan bahwa wartawan yang sebenarnya adalah wartawan yang selalu taat pada Kode Etik Jurnalistik, UU N0 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengusai teknik penulisan berita dan reportase dengan baik.

Sedangkan oknum wartawan atau wartawan “abal-abal adalah orang yang sering mengaku-ngaku wartawan namun tidak pernah menulis berita, bahkan hanya mencari proyek buat kepentingan pribadinya serta memerasnya.

Selain itu Henry CH Bangun juga memberikan masukan agar disetiap kantor camat, kelurahan dan balai Desa agar dipasang tulisan terkait kode etik jusnalistik, yang tujuannya apabila ada oknum wartawan yang memeras  dan menakut-nakuti kepala desa agar membaca kode etik tersebut.

”Kalau ada wartawan yang datang harus ditanya dulu Kartu Anggotanya,Medianya apa dan tujuannya apa,” Ujar Henry.

Mugiono salah satu Kepala Kelurahan Kunduran merasa bangga dan senang dengan diadakan sosialisasi terkait undang-undang pers ini dan cara melawan berita hoaks.

“Dengan begini para kepala desa tahu terkait kinerja pers atau wartawan terutama agar para kepala desa sebagai nara sumber memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak,” ucap Mugiono.

Sementara itu Kepala Dinkominfo Drs. Sugiono,M.Si yang diwakili Samedi Joko Waspodo mengatakan dengan adanya sosialisasi ini pemerintah desa, kecamatan dan pejabat lebih memahami dan mengenal wartawan dan cara kerja wartawan dilapangan sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang di sosialisasikan hari ini dengan  begitu kepala desa lebih mudah untuk bekerja sama dengan wartawan.

“Dengan sosialisasi ini kepala desa bisa mengenal mana wartawan yang sebenarnya dan mana yang mengaku ngaku wartawan sehingga kerja sama dapat selalu terjalin dengan baik,tak perlu takut menghadapinya lagi, pungkasnya. (Leo Blora)

Posting Komentar

0 Komentar