![]() |
Baliho Yang Terpasang Di Tempat Strategis Di Blora |
Blora,- Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora gencarkan kembali untuk memperingatkan pengendara sepeda motor
pelajar di bawah umur. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti
kebijakan pimpinan Kakorlantas bahwa melarang pelajar di bawah 17 tahun
mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Kasatlantas
Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K mengatakan larangan pelajar membawa
sepeda motor ke sekolah sudah lama diterapkan di Kabupaten Blora. Namun,
larangan itu belum efektif sehingga perlu dilakukan teguran bahkan penindakan
tegas apabila mendapati pelajar yang berkendara tidak taat peraturan. “Kami
mulai menindaklajuti kebijakan itu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Febriyani Aer,
S.I.K saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (05/04/2017).
Lanjut
Kasatlantas, Kami tegaskan bahwa pelajar tingkat SMP tidak boleh mengendarai
motor seorang diri. Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat terutama
para orang tua agar selalu mengedepankan tertib lalu lintas demi keselamatan di
jalan raya. “Cegah pelajar SMP agar tidak melanggar mengendarai sepeda motor,”
tegasnya.
Satlantas
sebagai pemegang wewenang penindakan pelanggaran di lapangan akan gencar
melakukan peneguran dan tindakan tegas apabila para pelajar masih nekat
melanggar. “Kami sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sejak akhir tahun
2016 lalu dengan mendatangi sekolah dari tingkat SD sampai SMA. Pertimbangan
Satlantas Polres Blora menggelar sosialisasi di sekolah untuk memberikan
kesadaran kepada siswa, agar tidak mengendari sepeda motor sebelum memiliki SIM,”
kata AKP Febriyani Aer.
Kasatlantas
mengatakan kegiatan peneguran dan penindakan yang dilakukan anggota Satlantas Polres Blora di jalan raya
dengan sasaran pelajar sudah dilakukan, akan tetapi belum efektif memberikan
efek jera kepada pelajar. Himbauan itu juga disebarkan dalam bentuk tertulis.
Yakni, Satlantas menyiapkan sejumlah baliho himbauan yang dipasang di berbagai
sekolah dan jalan utama Kota Blora. “Dengan baliho pelajar dan masyarakat dapat
langsung membaca, sehingga kita harapkan para pelajar bisa bersikap disiplin
dan tertib berlalu lintas, para orang tua tidak mengijinkan anaknya mengendarai
sepeda motor dibawah umur 17tahun,” jelasnya.
Kami
mempunyai misi dengan program cegah anak naik motor (CAMOT) seperti ini mampu
mengurangi angka kejadian lakalantas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Blora.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat, khususnya para orang tua agar
sama-sama menjaga ketertiban demi keselamatan putra-putri mereka. Kami harapkan
orang tua sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dengan tidak membiarkan
anak mereka berkendara seorang diri. “Mari selamatkan anak-anak kita dari
bahaya kecelakaan di jalan raya, selalu prioritaskan keselamatan berlalu lintas,
baik bagi diri sendiri maupun pengendara
lain,” tegas Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer. (adi)
0 Komentar