Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Blora Bersama Kedua Tersangka |
Blora Posting,- Jajaran Reskrim
Kepolisian Sektor (Polsek) Blora Kota masih mengejar satu tersangka lagi
inisial R spesialis pencurian yang menyasar ke gedung-gedung sekolah di wilayah
Blora, Dua tersangka telah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota. Sindikat
pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh Azib (23th) dan Tiyok (23th).
Menurut
Keterangan Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, SH. Bahwa kedua tersangka merupakan
termasuk target operasi jajaran Polsek Blora Kota, mereka adalah pencuri yang
handal di wilayah Kota Blora khususnya, “Atas
perbuatannya Azib dan Tiyok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,”
tegas AKP Sudarno, SH. Kapolsek Blora Kota.
Lanjut
Kapolsek Blora Kota, bahwa pihaknya sudah mengantongi nama satu tersangka lagi
yang melarikan diri, dalam waktu dekat akan segera tertangkap, “Dia ini memang
khusus untuk mencuri di sekolahan-sekolahan dan di perkantoran-perkantoran,
sampai saat ini jajaran Polsek Blora Kota masih mengembangkan yang dimungkinkan
masih ada tempat kejadian yang lain, “Mereka telah mengaku mencuri di 4
sekolahan, dan 1 kantor desa,” ungkap AKP Sudarno, SH.
Ditambahkan
oleh AKP Sudarno bahwa barang bukti adalah hasil curiannya, oleh karena hasil
pencuriannya mereka jual secara online, jadi pengakuan tersangka tidak kenal
yang membeli, jadi sementara yang diamankan adalah hasil curian itu barang
bukti pengganti, berupa 2 handphone, dan alat bukti yang digunakan yakni 1
linggis (besi tajam), obeng, “Sasarannya memang barang-barang elektronik
seperti laptop, LCD, Komputer dan uang yang disimpan di almari kantor atau
sekolahan," tandas Kapolsek Blora
Kota AKP Sudarno, S.H,
Ditegaskan
oleh Kapolsek Blora Kota bahwa kedua tersangka adalah merupakan residivis,
mereka pernah melakukan curanmor dan penjambretan yang dilakukan oleh Azib dan
Tiyok. “Sebenarnya masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang
berinisial R, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka,” pungkas AKP
Sudarno SH. (adi)
0 Komentar