Polisi Mengamankan Oplosan Minuman Keras |
Kaporles Blora AKBP Nurkolis, Sik,Msi mengatakan operasi tersebut gencar dilakukan guna meminimalisir tingkat kejahatan. “Ya kami sengaja melakukan razia karena Miras merupakan sumber pertama hilangnya keseimbangan yang dapat memicu seseorang untuk berbuat kejahatan“, ungkap Nurkholis kepada wartawan Selasa (22/3).
Selama dua minggu aparatnya tiada henti melakukan razia dengan berpindah tempat yang tersebar di 16 kecamatan. Hasilnya tercatat 350 liter dan 17 jrigen (213 liter) arak putih. Beberapa ember jenis miras lain mulai dari ciu termasuk minuman oplosan, 1 toples cemceman anak kidang juga berhasil diamankan.
Sejauh ini pihak Polres Blora hanya memberikan peringatan dan pembinaan kepada para penjual, pembuat dan pemakai. Namun jika dikemudian hari kembali melakukan kegiatan serupa pihaknya tidak segan-segan melakukan penahanan. “Kami masih bertindak persuasif tidak melakukan penahanan, hanya memberikan peringatan dan himbauan untuk tidak melakukan perbuatan menjual miras illegal“, tambah Nurkholis.
Dia juga mengatakan operasi secara reguler terus ditingkatkan. Mengingat berdasarkan laporan dari masyarakat diketahui tingkat penjualan miras illegal mulai merambah desa-desa seluruh wilayah hukum Polres Blora. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian jika mengetahui tempat mencurigakan Masyarakat menjual miras dengan menggunakan modus minuman dikemas dalam botol aqua, disimpan dibawah meja apabila ada konsumen membutuhkan baru dilayani.
0 Komentar