![]() |
| Uji Publik Perubahan Dapil Di Kabupaten Blora |
Blora,–
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jumat lalu, mengumumkan
penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) danalokasi kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.
Dalam pengumuman itu, KPU mengakomodasi dua
rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten di Pemilihan Umum (Pemilu)
2019 yang berkembang selama ini, yakni tetap dengan 45 kursi serta dua opsi
dapil (5 dapil & 6 dapil).
“Dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2019 sudah
kami umumkan, KPU menunggu masukan dari masyarkat luas,” jelas Ketua KPU
setempat, Arifin.
Masukan dari masyarakat, adalah bentuk uji publik
bisa dikirim melalui website, surat, dan datang langsung ke kantor KPU. Setelah
itu, akan diundang partai politik (parpol), dan pihak terkait untuk pembahasan
hasil uji publik itu.
Sedangkan untuk jumlah kursi wakil rakyat sebanyak
45 itu, lanjutnya, adalah berdasar ditungan jumlah penduduk di kabupaten
penghasil kayu jati ini yang mencapai 893.940 jiwa.
Tahapan ini sebagai tindaklanjut dari rapat kerja (raker)
penyusunan dapil, dan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD sekaligus simulasi
penghitungan alokasi kursi beberapa waktu lalu.
Uji Publik
Menurut Arifin, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu
2019, diatur bahwa penyampaian dan pencermatan usulan dapil DPRD Kabupaten/Kota
ke publik adalah 19–25 Januari 2019 lalu.
Adapun usulan dapil dari KPU Blora yang
pertama, mengacu yang lama sebanyak lima
dapil, Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) sebanyak 11 kursi, Dapil
Blora 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8
kursi.
Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) 8
kursi, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 5
(Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) 9 kursi.
Usulan kedua sebanyak enam dapil g terdiri Dapil
Blora 1 (Blora, Tunjungan) 7 kursi, Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, Bogorejo) 6
kursi, Dapil Blora 3(Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi.
Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung, Kradenan) 9
kursi, Dapil Blora 5 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 6 kursi
(Banjarejo, Ngawen) 6 kursi.
“Hasil publik akan dikirim ke KPU, dan penentu
akhir penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD dari KPU pusat,”
jelas Arifin. (adi)


1 Komentar
Semoga Sukses Selalu.
BalasHapus