KPU UMUMKAN RANCANGAN KURSI DPRD & DAPIL PEMILU 2019

Uji Publik Perubahan Dapil Di Kabupaten Blora

Blora,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jumat lalu, mengumumkan penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) danalokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.

Dalam pengumuman itu, KPU mengakomodasi dua rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berkembang selama ini, yakni tetap dengan 45 kursi serta dua opsi dapil (5 dapil & 6 dapil).

“Dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2019 sudah kami umumkan, KPU menunggu masukan dari masyarkat luas,” jelas Ketua KPU setempat, Arifin.

Masukan dari masyarakat, adalah bentuk uji publik bisa dikirim melalui website, surat, dan datang langsung ke kantor KPU. Setelah itu, akan diundang partai politik (parpol), dan pihak terkait untuk pembahasan hasil uji publik itu.

Sedangkan untuk jumlah kursi wakil rakyat sebanyak 45 itu, lanjutnya, adalah berdasar ditungan jumlah penduduk di kabupaten penghasil kayu jati ini yang mencapai 893.940 jiwa.

Tahapan ini sebagai tindaklanjut dari rapat kerja (raker) penyusunan dapil, dan alokasi kursi Pemilu anggota DPRD sekaligus simulasi penghitungan alokasi kursi beberapa waktu lalu.

Uji Publik

Menurut Arifin, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, diatur bahwa penyampaian dan pencermatan usulan dapil DPRD Kabupaten/Kota ke publik adalah 19–25 Januari 2019 lalu.

Adapun usulan dapil dari KPU Blora yang pertama,  mengacu yang lama sebanyak lima dapil, Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) sebanyak 11 kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu,  Sambong) 8 kursi.

Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) 8 kursi, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) 9 kursi.

Usulan kedua sebanyak enam dapil g terdiri Dapil Blora 1 (Blora, Tunjungan) 7 kursi, Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, Bogorejo) 6 kursi, Dapil Blora 3(Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi.

Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung, Kradenan) 9 kursi, Dapil Blora 5 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 6 kursi (Banjarejo, Ngawen) 6 kursi.

“Hasil publik akan dikirim ke KPU, dan penentu akhir penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD dari KPU pusat,” jelas Arifin. (adi)

Posting Komentar

1 Komentar